nah ini SE 12/PB/2012 mengenai gaji baru PNS dan TNI 2012
unduh disini
mungkin judul diatas sudah biasa dibaca diberbagai sumber bacaan…
jadi…
saya akan mengkhususkan pembicaraan ini pada ruang lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara sebagai ujung tombak pencairan dana APBN
Sebagai kantor pelayanan publik yang luar biasa dalam komitmennya untuk memberikan layanan terbaik, sudah sering kali kami mendapatkan pelatihan service excellence dari bank plat merah, diantaranya yang pernah kami ikuti adalah pelatihan service excellence yang diadakan oleh bank mandiri.
Di dalam setiap pelatihannya kami dilatih untuk tetap selalu melayani dengan sepenuh hati tanpa melupakan ketelitian dalam memeriksa (dalam hal ini SPM), sampai sini belum ada masalah yang berarti…
hmmm tapi tunggu dulu, mari kita bandingkan pelayanan KPPN dengan pelayanan Bank (yang katanya sudah menerapkan service excellence)
Bank
- uang milik pribadi / perusahaan yang ditabungkan
- penggunaan dana digunakan untuk kepentingan pribadi / perusahaan tanpa campur tangan bank
- tata cara pencairan menggunakan prosedur khusus SOP (Standard Operating Procedure)
KPPN
- uang milik pemerintah yang dikuasakan kepada satuan kerja untuk dikelola
- penggunaan dana untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
- tata cara pencairan menggunakan prosedur khusus sesuai SOP (Standard Operating Procedure)
bedanya apa mas kok sepertinya sama saja?
begini…
pada Bank uang itu adalah uang pribadi yang dititipkan di bank (uang ini sama sekali bukan hak bank) penggunaannya juga terserah nasabah tadi mau dibuang-buang di jalan juga boleh, untuk membeli minuman keras juga boleh terserah saja…
uang yang nyata-nyata hak nasabah tadi memerlukan prosedur khusus dalam pencairannya, umumnya seperti ini
sekarang kita beralih ke KPPN
uang satuan kerja yang dicantumkan dalam DIPA itu bukan hak satuan kerja sebagai pribadi, uang APBN yang dicantumkan dalam DIPA itu adalah hak warga Indonesia untuk kemakmuran rakyat, jadi bukan hak KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), bukan hak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), bukan hak PPSPM (Penguji dan Penandatangan SPM), bukan pula hak Bendahara…
uang dalam DIPA itu memang dikuasakan kepada mereka untuk mengelolanya (sebatas mengelola dan mencairkan sesuai pos-pos yang sesuai)
maksud pernyataan saya diatas adalah uang APBN dalam DIPA itu bukan uang pribadi, ini uang yang menyangkut harkat hidup orang banyak…
sekarang kita beralih ke tata cara pencairan…
tatacara pencairan dana APBN dalam DIPA itu mengikuti mekanisme pencairan dana seperti tercantum dalam Perdirjen-66/PB/2005, per-57/PB/2010, dan per-11/PB2011
resumenya begini
Satuan Kerja membuat SPP untuk kemudian diproses menjadi SPM sesuai dengan pos yang ditentukan, untuk kemudian diajukan ke KPPN dan KPPN segera mencairkan dana melalui mekanisme giro yang dikenal dengan SP2D dalam waktu 1jam
dalam pengajuannya ke KPPN, Satuan kerja menggunakan kartu identitas yang bernama KIPS, semua berkas sudah dilengkapi dan ditandatangani serta dibubuhi cap dinas untuk kemudian dicek ulang oleh petugas Front Office KPPN untuk mengetahui ketersediaan dananya
lha trus anehnya dimana?
begini… (dari tadi kok begini-begini terus ^_^)
kita bandingkan secara langsung
nasabah bank yang notabene pemilik uang saja harus susah payah mencairkan uang ke bank, datang ke bank, antri, untuk kemudian dilayani dan jika syaratnya tidak sesuai bank berhak untuk menolaknya
saya ulangi nasabah bank yang notabene pemilik uang saja harus mau datang sendiri ke bank (jika uang yang diminta melebihi limit ATM)
kelemahan yang terjadi di KPPN adalah ternyata hampir 50% pemegang KIPS yang notabene harus memiliki NIP ternyata oleh satuan kerja dipilih orang yang kadang tidak tahu menahu sama sekali tentang tatacara pencairan dana,
hal ini terbukti dengan … jika terjadi masalah dan diberitahu cara yang benar pengantar SPM (pemegang KIPS) tadi akan menjawab saya hanya mengantarkan saja.
pemegang KIPS sengaja dipilih mungkin pengantar surat karena Pejabat Keuangan (KPA,PPK,PPSPM,Bendahara) malas bolak balik ke KPPN (banyak urusan di berbagai tempat katanya)
ini uang rakyat ini uang pemerintah yang dikuasakan kepada mereka untuk kepentingan orang banyak lho!
kok untuk mencairkan saja malas, karena ada urusan yang lebih penting
betapa hebatnya keuangan negara kita sampai seseorang yang kadang ngetik saja susah asalkan dia punya KIPS akan langsung kita layani dalam pencairan SPM karena dana dalam DIPA sudah sesuai dengan SPM yang diajukan
dalam persyaratan KIPS hanya dipersyaratkan NIP saja, memang ada kolom jabatan, tetapi itu bisa diisi apa saja (bahkan operator)…
jadi…
masalh disini bukan hanya masalah kebenaran pembebanan pos pos akun dalam SPM yang sesuai dengan DIPA, tetapi kepatutan dalam pencairan dana APBN yang bukan uang pribadi tadi, tetapi uang rakyat Indonesia
apakah patut jika seorang kurir surat mencairkan dana APBN sampai milyaran rupiah
menindak lanjuti apa yang menimpa teman kami Agus Imam Subegjo dan Erfan Suhartanto, dan karena saya sudah pernah menjadi Front Office selama 3 tahun (dalam era KPPN Percontohan)
mengingat besarnya tanggungjawab yang ada pada pencairan dana APBN karena menyangkut dana negara yang dikuasakan untuk kepentingan rakyat Indonesia, perlu ditinjau ulang dalam tatacara pencairannya, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah
- KPPN harus meniru cara kerja Bank, SPM harus diantar langsung oleh Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM ke Loket (Front Office) KPPN dan jika diperlukan untuk nilai nominal tertentu PPSPM wajib menandatangani berkas tambahan
- Dihapuskannya langkah-langkah akhir tahun, karena pencairan APBN yang menumpuk di akhir tahun sangat tidak sehat dan menghambat kemajuan perekonomian
- Perencanaan Kas menjadi hal yang wajib dan ketepatan antara perencanaan kas dengan pencairan dana menjadi suatu keharusan
- Pelayanan KPPN kepada Satuan Kerja hanya pada Jam Layanan saja
- Diperketat sarat pembuatan KIPS, KIPS hanya diberikan kepada KPA, PPSPM, dan Bendahara
ini hanya bentuk keprihatinan pribadi atas buruknya manajemen pencairan dana APBN pada Satuan Kerja, dan sembrononya pembuatan SPM sebagai kunci pencairan APBN
ini bukan merupakan pendapat institusi
betapa profesionalnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan
sehingga sampai saat ini pun dihimbau untuk tidak mogok kerja
bravoooo bravoooo bravooo
postingan bapak Siswo Suyanto dalam blog beliau disini
Introduksi :
Sebagai rasa turut prihatin atas ‘musibah’ yang menimpa Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementrian Keuangan, dan khususnya kepada rekan Agus Imam Subegjo dan Erfan yang keduanya bekerja sebagai Staf di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta-2 yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi, dan hari ini divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 100 juta subsidaire 3 bln penjara dan 1 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsidaire 3 bulan penjara, saya ingin sekali memuat pembelaan Sdr Agus Imam Subegjo yang menurut pendapat saya merupakan suatu ungkapan jujur dan berdasarkan kenyataan.
Sengaja saya tidak mengajak semua pihak untuk memasuki wilayah kasus dan proses persidangannya, tetapi dengan hanya memahami apa yang ditulis dalam pembelaan tersebut saya mengharapkan berbagai pihak dapat ikut memahami apa yang kira-kira terjadi.
Salam,
SS
yang dibawah ini pledoi Agus Imam Subegjo.
SEBUAH LEGITIMASI TERHADAP PERAMPOKAN UANG NEGARA
Yang Mulia Ketua dan para Anggota Majelis Hakim, Yang terhormat Sdr. Jaksa Penuntut Umum, Yang terhormat Sdr. Panitera dan para Hadirin,
Assalamualaikum Wr Wb, Selamat Siang dan Salam Sejahtera bagi kita semua,
Puji syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat kesehatan kepada kita semua sehingga memungkinkan kita semua untuk menghadiri sidang yang terhormat pada siang hari ini.
Puji syukur kepada Allah SWT, dan terima kasih yang sebesar-besarnya, khususnya, kepada Yang Mulia Ketua dan para Anggota Majelis yang telah memperkenankan saya untuk memberikan penjelasan kepada forum yang terhormat ini tentang apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini, dan apa peran saya sebagai seorang pejabat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kementerian Keuangan dalam melaksanakan pencairan dana anggaran atas perintah pejabat SNVT Pengadaan Bahan/Peralatan Jalan dan Jembatan Kementerian Pekerjaan Umum melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), dengan harapan agar nantinya Yang Mulia Majelis Hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menghukum yang bersalah, dan membebaskan mereka yang tidak bersalah dan terdzolimi.
Yang Mulia Ketua dan para Anggota Majelis Hakim,
Dalam mesin birokrasi pemerintahan, pelaksanaan kegiatan dapat diibaratkan sebagai sebuah ban berjalan yang berputar mengikuti pola dan system baku yang telah dirancang dan ditetapkan sebelumnya. Pergerakan atau perjalanan mesin tersebut diatur sesuai dengan system operating procedure (SOP) yang telah ditetapkan.
Seorang pegawai negeri, dalam system ban berjalan tersebut, dapat diibaratkan sebagai roda, baik besar maupun kecil, atau bahkan sekedar sebagai mur atau baut, tergantung jabatan atau posisinya. Para pegawai tersebutlah yang memungkinkan mesin ban berjalan bergerak sesuai iramanya dalam melaksanakan tugas pemerintahan dalam melayani rakyat untuk mencapai tujuan negara.
Jadi, saya sebagai petugas di KPPN adalah sebuah roda kecil yang harus bergerak mengikuti putaran ban berjalan yang dikendalikan oleh sebuah SOP. Harus melaksanakan tugas sepanjang sesuai dengan SOP. Tanpa mampu bergerak sesuai kemauan diri sendiri.
sumber asli ditulis oleh Santorry Saad dapat dibaca disini
“Semua pegawai KPPN, khususnya front office (FO) dan seksi-seksi tertentu akan mengundurkan diri daripada tertimpa musibah dalam bentuk menanggung dosa yang tidak pernah mereka lakukan.”(Pembelaan EIS, terdakwa kasus ‘pemalsuan SPM’ yang merugikan keuangan negara).
Terus terang, ada rasa sanksi atas penegakan hukum yang masih jauh dari rasa keadilan di negeri ini. Dan kemarin sore (9 Januari 2011), kembali terdengar kabar tidak sedap karena dua orang pegawai negeri sipil (PNS) lingkup kementerian keuangan divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Terpidana EIS selaku penandatangan SP2D divonis bersalah 1,5 tahun dan denda Rp100 juta atau subsidaire 3 bulan kurungan, sedangkan ES selaku petugas FO divonis 1 tahun dan denda Rp100 juta atau subsidaire 3 bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diduga asli tapi palsu (ASPAL)bernomor 00155/440372/XI/2008 tanggal 19 November 2008 yang ditandatangani SUP selaku pejabat penandatangan SPM pada Satker lingkup Ditjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum senilai Rp8.824.221.000,00 atas nama PT. CSC yang belakangan diketahui fiktif. Sesuai prosedur kerja, SPM tadi ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bernomor 928710J tertanggal 21 November 2008 oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam hal ini ditandatangani oleh EIS selaku Kepala Seksi Perbendaharaan KPPN Jakarta II. (Sumber :http://www.mediaindonesia.com/read/2011/03/01/207079/7/5/Polisi-Tahan-Dua-Pegawai-Pelayanan-Perbendaharaan-Negara