sumber asli ditulis oleh Santorry Saad dapat dibaca disini
“Semua pegawai KPPN, khususnya front office (FO) dan seksi-seksi tertentu akan mengundurkan diri daripada tertimpa musibah dalam bentuk menanggung dosa yang tidak pernah mereka lakukan.”(Pembelaan EIS, terdakwa kasus ‘pemalsuan SPM’ yang merugikan keuangan negara).
Terus terang, ada rasa sanksi atas penegakan hukum yang masih jauh dari rasa keadilan di negeri ini. Dan kemarin sore (9 Januari 2011), kembali terdengar kabar tidak sedap karena dua orang pegawai negeri sipil (PNS) lingkup kementerian keuangan divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Terpidana EIS selaku penandatangan SP2D divonis bersalah 1,5 tahun dan denda Rp100 juta atau subsidaire 3 bulan kurungan, sedangkan ES selaku petugas FO divonis 1 tahun dan denda Rp100 juta atau subsidaire 3 bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diduga asli tapi palsu (ASPAL)bernomor 00155/440372/XI/2008 tanggal 19 November 2008 yang ditandatangani SUP selaku pejabat penandatangan SPM pada Satker lingkup Ditjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum senilai Rp8.824.221.000,00 atas nama PT. CSC yang belakangan diketahui fiktif. Sesuai prosedur kerja, SPM tadi ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bernomor 928710J tertanggal 21 November 2008 oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam hal ini ditandatangani oleh EIS selaku Kepala Seksi Perbendaharaan KPPN Jakarta II. (Sumber :http://www.mediaindonesia.com/read/2011/03/01/207079/7/5/Polisi-Tahan-Dua-Pegawai-Pelayanan-Perbendaharaan-Negara


